Daftar Isi
1. Reksadana pasar uang?
Reksadana pasar uang merupakan Reksadana yang memiliki tingkat risiko paling rendah dibanding jenis lainnya tetapi reksadana pasar uang juga memungkinkan menghasilkan nilai yang negatif tetapi sangat kecil. Berbeda dengan jenis Reksa Dana lainnya yang nilainya selalu berubah-ubah setiap hari, reksadana pasar uang yang berjangka pendek umumnya memiliki harga yang tetap. Hasil investasi reksadana pasar uang hampir mirip dengan deposito karena sebagian besar portofolio investasi reksadana pasar uang terdiri dari deposito. Tujuan dari reksadana pasar uang umumnya untuk perlindungan kapital dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi dan pemeliharaan modal.
Reksadana pasar uang melakukan investasi 100% di pasar uang. Reksadana pasar uang merupakan Reksadana jangka pendek (kurang dari satu tahun). Instrument yang masuk kategori Reksadana pasar uang ini meliputi deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi pemerintah (surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun dilihat dari tingkat risiko.
2. Definisi reksadana?

Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Pada umumnya reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Rekasadana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari BAPEPAM. Portopolio investasi dari reksadana dapat terdiri atas berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumeninstrumen diatas.
Dalam Kamus Keuangan, Reksadana didefinisikan sebagai portofolio aset keuangan yang terdiversifikasi, dicatatkan sebagai perusahaan investasi yang terbuka, yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran dan penarikanya pada nilai aktiva bersihnya.
Reksadana adalah suatu kumpulan dana dari masyarakat atau pemodal (investor) yang kemudian dikelola oleh sebuah institusi bernama Manajer Investasi untuk di investasikan pada berbagai jenis portopolio investasi efek atau produk keuangan lainnya.
Dari uraian diatas secara jelas disebutkan bahwa reksadana tersebut mempunyai beberapa karakteristik yaitu : pertama, kumpulan dana dan pemilik, dimana pemilik reksadana adalah berbagai pihak yang menginvestasikan atau memasukkan dananya ke reksadana dengan berbagai variasi. Kedua, diinvestasikan kepada efek yang dikenal dengan instrumen investasi. Ketiga, reksadana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi. Keempat, reksadana merupakan instrumen investasi jangka menengah dan panjang. Kelima, reksadana merupakan produk investasi yang berisiko.
3. Sejarah Reksadana?

Reksadana atau mutual fund berasal dari Eropa dan Inggris di abad ke-19 dan dipopulerkan AS sejak abad ke-20. Sampai saat ini terdapat sekitar 6.700 reksadana di AS dengan dana lebih dari US$3,2 triliun.
Di Amerika reksadana pertama kali muncul adalah yang dibentuk oleh Massachusetts Hospital Life Insurance Company pada tahun 1823. Kemudian reksadana tersebut disusul oleh Boston Personal Property Trust yang juga mencatatkan di Bursa saham New York pada tahun 1893. Itu merupakan reksadana closed-end investment company pertama yang menawarkan investasi untuk investor ritel. Sementara reksadana terbuka yang pertama ditawarkan ke publik adalah Massachusetts Investors Trust yang dibentuk tahun 1924 dan menarik lebih dari 200 investor dengan total dana sekitar $392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka kongres Amerika mengeluarkan Undang–undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada SEC (Securities and Exchange Commission) yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Sementara di Jepang, investasi reksadana baru dimulai pada pertengahan tahun 1980-an. Dari situ persentase yang diinvesatasikan di Asia pasifik meningkat dari kurang seperlima total saham asing di tahun 1989 menjadi tiga perempat pada tahun 1993.
Lain lagi di Malaysia, negera ini telah mengembangkan permodalan nasional berhad yang tugasnya sama dengan reksadana yaitu mengumpulkan dana-dana pemodal kecil yang bekerja sama dengan berbagai kantor pos.
Di Indonesia reksadana belum begitu populer. setelah dikeluarkan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksadana mulai dikenal. Bermula pada tahun 1976 dimana PT. Danareksa didirikan oleh pemerintah. Reksadana yang pertama kali diterbitkan bernama sertifikat Danareksa. Baru pada tahun 1995, dibuatlah UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal yang sebagian isinya mengatur tentang peraturan Reksadana. Momentum ini juga dibarengi dengan penerbitan Reksadana tertutup oleh PT. BDNI Reksadana yang menawarkan kurang lebih 600 juta saham. Jumlah dana yang terkumupul saat itu adalah sebesar Rp 300 miliar, ini dikarenakan satu saham di Reksadana tersebut bernilai Rp 500.
4. Jenis-Jenis Reksadana?

Ketika hendak berinvestasi akankah lebih baik kita mengetahui dan memahami jenis Reksa Dana yang sesuai dengan kebutuhan investasi yang dikehendaki, khususnya mengenai instrument dimana Reksa Dana melakukan investasinya, karakteristik potensi keuntungan serta risiko yang akan mungkin terjadi di dalam berinvestasi di reksa dana.
Di lihat dari sifatnya transaksinya, ada dua jenis reksadana yaitu reksadana tertutup dan reksadana terbuka.
Reksadana tertutup (Close-End Fund) adalah reksadana yang transaksi perdagangan unit penyertaan dilakukan di bursa saham karena pemegang unit penyertaan memiliki saham atau pemegang unit menjual ke bursa sehingga permintaan dan penawaran merupakan harga dari unit.
Reksadana terbuka (Open-End Fund) adalah reksadana dimana pemegang unit menjual unitnya langsung kepada manajer investasi. Harga unit ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Reksadana ini yang lebih populer dengan mutual fund selalu siap untuk menjual saham-saham baru kepada publik dan membeli kembali saham-saham yang telah beredar setiap saat pada harga yang sesuai dengan proporsi nilai dan portopolionya, yang dihitung pada saat penutupan pasar harian.
Berdasarkan jenis investasinya, reksadana dapat diklasifikasikan menjadi empat bagian yaitu reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham dan reksadana campuran:
a) Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund )
Reksadana pasar uang didefinisikan sebagai reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang. Reksadana pasar uang merupakan jenis reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksadana ini memiliki resiko paling rendah dibanding dengan reksadana lainnya.
Pilihan instrument investasi di pasar uang seperti : deposito berjangka, sertifikat deposito/ Bank Indonesia dan surat hutag berjangka pendek.
b) Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang (obligasi) sisanya dalam bentuk efek utang lainnya. Resiko yang dimiliki oleh reksadana ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan reksadana pasar uang tetapi lebih rendah dari reksdana saham.
c) Reksadana Saham (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas (saham). Tingkat resiko yang dimiliki pun paling tinggi dibandingkan dengan reksadana lain. Ini disebabkan karena saham mempunyai kecenderungan selalu berfluktuasi, tetapi untuk jangka panjang memberikan keuntungan (return) yang tinggi.
d) Reksadana Campuran (Discretionary Fund)
Reksadana yang melakukan investasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas (saham) dan bersifat utang (obligasi), dengan komposisi portopolio investasi ang bervariasi baik dalam bentuk efek utang, saham maupun pasar uang. Tingkat resiko yang dimiliki oleh reksadana campuran relatif lebih tinggi dibandingkan reksadana pendapatan tetap.
5. Manfaat Reksadana?

Pada dasarnya setiap individu yang berinvestasi selalu ingin mendapatkan keuntungan dalam investasinya. Keuntungan tersebut akan terasa penting bagi investor yang lebih mengutamakan strategi konservatif atas pengelolaan dananya.
Dibanding dengan instrument investasi lain berikut manfaat berinvestasi pada reksadana :
a) Dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi
Pengelolaan portopolio suatu reksadana dilaksanakan oleh Manajer investasi yang memang mengkhususkan keahlianya dalam hal pengelolaan dana. Peran manajer investasi sangat penting mengingat individu pemodal pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b) Biaya rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola oleh secara professional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
c) Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portopolio akan mengurangi risiko karena dana reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
d) Transparan informasi
Reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portopolionya dan biayanya secara continue sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya, dan risiko setiap saat.
e) Tingginya tingkat likuiditas
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrument investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi. Dengan demikian, pemodal dapat mencairkan kembali unit penyertaanya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
6. Risiko Investasi Reksadana?

Risiko Reksa Dana merupakan suatu ketidakpastian atas konsekuesi hasil yang akan diperoleh dari suatu investasi pada akhir periode tertentu. Risiko terjadi apabila adanya perbedaan antara tingkat pengembalian yang diharapkan (expected return) dengan tingkat pengembalian aktual (actual return).Ada beberapa aspek yang menyebabkan Reksa Dana berisiko yaitu Pertama, dana yang diperoleh dari masyarakat diinvestasikan kepada portofolio efek. Kedua, dengan adanya instrument yang bervariasi maka mempunyai tingkat pengembalian yang berbeda–beda.Ketiga, di dalam Reksa Dana mempunyai arus kas yang berubah–ubah setiap saat.Keempat, risiko di dalam Reksa Dana juga dipengaruhi oleh keahlian manajer investasi dalam mengelola reksa dana.
Seperti investasi yang lainnya, selain mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksadana pun mengandung berbagai peluang risiko. Risiko yang terkandung dalam setiap jenis reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin tinggi return yang diharapkan, semakin tinggi pula risikonya. Risiko invesatasi pada reksadana antara lain sebagai berikut :
a) Risiko Berkurangnya nilai unit penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portopolio reksadana tersebut yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
b) Risiko likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembeli (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan menyediakan uang tunai atas penjualan tersebut.
c) Risiko wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
d) Risiko Politik dan Ekonomi
Perubahan kebijakan dibidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah listing di bursa efek. Hal tersebut jelas akan mempengaruhi harga efek yang termasuk dalam portopolio reksadana.
7. Reksadana Syariah?

Menurut Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah telah mendefinisikan tentang reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menerut ketentuan prinsip syariah baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil dari shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil investasi shahib almal dengan pengguna investasi.
Reksadana Syariah merupakan reksadana yang mengalokasikan seluruh dana/ portopolio ke dalam instrumen syariah, seperti saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya.
Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitaliasasi sebesar U$ 150 juta. Adapun di Indonesia diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Dana Reksa Investment Management, dimana pada saat itu PT Dana Reksa ini mengeluarka produk reksadana berdasarkan prinsip islam berjenis reksadana campuran yang dinamakan “Danareksa Islam Berimbang”.
Dalam penyusunan portopolio investasinya, reksadana syariah hanya dapat menempatkan dananya kedalam instrumeninstrumen investasi yang terbebas dari riba dan praktik-praktik tidak halal menurut syariah. Pada instrumen pasar modal reksadana
syariah hanya menempatkan dananaya pada emiten atau perusahaan atau pihak-pihak penerbit instrumen investasi yang tidak melakukan usaha-usaha yang bertentangan dengan prinsip kehalalan syariah seperti riba, perjudian, pornografi, minuman halal,babi, dan hiburan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
8. Kesimpulan?

Berdasarkan uraian diatas mengenai reksadana pasar uang, pengertian reksadana, jenis-jenis reksadana, dan resiko investasi reksadana, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Reksadana pasar uang merupakan Reksadana yang memiliki tingkat risiko paling rendah dibanding jenis lainnya tetapi reksadana pasar uang juga memungkinkan menghasilkan nilai yang negatif tetapi sangat kecil.
- Rekasadana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari BAPEPAM.
- Reksadana atau mutual fund berasal dari Eropa dan Inggris di abad ke-19 dan dipopulerkan AS sejak abad ke-20. Sampai saat ini terdapat sekitar 6.700 reksadana di AS dengan dana lebih dari US$3,2 triliun.
- Di lihat dari sifatnya transaksinya, ada dua jenis reksadana yaitu reksadana tertutup dan reksadana terbuka.
- Pada dasarnya setiap individu yang berinvestasi selalu ingin mendapatkan keuntungan dalam investasinya. Keuntungan tersebut akan terasa penting bagi investor yang lebih mengutamakan strategi konservatif atas pengelolaan dananya.
- Risiko Reksa Dana merupakan suatu ketidakpastian atas konsekuesi hasil yang akan diperoleh dari suatu investasi pada akhir periode tertentu. Risiko terjadi apabila adanya perbedaan antara tingkat pengembalian yang diharapkan (expected return) dengan tingkat pengembalian aktual (actual return).
- Reksadana Syariah merupakan reksadana yang mengalokasikan seluruh dana/ portopolio ke dalam instrumen syariah, seperti saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya.