Daftar Isi
Pengertian Ilmu Pemerintahan
Pengertian Ilmu pemerintahan adalah sebuah cabang ilmu dari kajian ilmu politik. Dalam artian yang sempit, pemerintahan adalah meliputi kegiatan pemerintah yang hanya menyangkut bidang eksekutif. Sedangkan dalam arti luas, pemerintahan adalah meliputi seluruh kegiatan pemerintah, baik menyangkut bidang legislatif, ekseksutif, maupun yudikatif. memiliki tujuan untuk mewujudkan negara.
Sampai saat ini masih terdapat beberapa perdebatan mengenai ilmu pemerintahan dan ilmu politik. Kajian utama kepemimpinan pemerintahan adalah kebijakan pemerintahan (publik policy).
Pengertian Ilmu pemerintahan merupakan suatu ilmu dan seni, dikatakan sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan karena pemerintahan sudah memenuhi syarat- syarat ilmu pengetahuan seperti dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek baik material maupun formal, bersifat universal dan sistematis serta spesifik (khas).
Dan menurut Surya Ningrat, pengertian ilmu pemerintahan adalah sekelompok individu yang memiliki wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan pemerintah adalah perbuatan atau urusan atau memerintah.
Secara etimologi, maka pengertian pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh (2 pihak yaitu yang memerintah dan yang diperintah).
- Pemerintah (Pe) berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah
- Pemerintahan (akhiran an) berarti perbuatan, cara atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
Berdasarkan aspek statistika, maka “pemerintah” adalah lembaga atau badan-badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam aspek dinamika maka pemerintahan adalah kegiatan dari lembaga atau badan-badan publik tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara.
Menurut Budiarjo Pengertian Ilmu pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan dasar Negara, rakyat atau penduduk dan wilayah suatu Negara dan memiliki tujuan untuk mewujudkan Negara berdasarkan konsep dasar Negara tersebut.
Tujuan utama dibentuk pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban didalam masyarakat sehingga bisa menjalankan kehidupan secara wajar. Dan pemerintah modern pada hakekatnya adalah pelayanan masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi kemajuan bersama.
Secara strukturnya, pemerintahan di Indonesia terbagi atas pemerintah dan pemerintah daerah. Pengertian Ilmu pemerintahan adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sedangkan pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
12 Pengertian Pemerintah Menurut Para Ahli

1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pemerintah diartikan sebagai sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan, atau sistem menjalankan perintah, yang memerintah. Di Belanda, pemerintah disebut juga administratie untuk pemerintah dalam arti luas, bestuur dalam arti sempit. Dalam konteks lain disebut juga overheid, yang di Indonesia disebut penguasa.
2. Filosof J.J. Rousseau
Pencetus teori The Social Contract, mengartikan pemerintah sebagai suatu badan penengah yang didirikan antara rakyat sebagai subjek dan penguasa, untuk saling menyesuaikan, ditugaskan melaksanakan hukum dan memelihara dengan baik kemerdekaan sipil dan politik.
3. Max Weber
Mengartikan pemerintah sebagai apa pun yang berhasil menopang klaim bahwa dialah yang secara eksklusif berhak menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan aturanaturannya dalam suatu batas wilayah tertentu. Soewargono, mengartikan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan politik, sering disebut pula penguasa sebagai penyelenggara pemerintahan umum.
4. Ramlan Surbakti
Menjelaskan bahwa pemerintah (government) secara etimologis berasal dari kata Yunani; kubernan atau nakhoda kapal, artinya menatap ke depan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat-negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat-negara pada masa yang akan datang dan mempersiapkan langkah-langkah untuk menyongsong perkembangan masyarakat serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ke tujuan yang ditetapkan. Oleh karena itu, kegiatan pemerintah lebih menyangkut pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik dalam rangka mencapai tujuan masyarakat negara.
5. Ndraha
Mengartikan Pengertian Ilmu pemerintahan sebagai badan yang memproses pemenuhan kebutuhan manusia sebagai konsumen produk-produk pemerintahan akan pelayanan publik dan sipil. Pemerintah (government) lahir dari delegasi kekuasaan oleh rakyat. Sedangkan pemerintah (governance) menunjuk pada kemampuan dan spontanitas dari kelompok-kelompok sosial dalam mengatur dirinya sendiri, menunjuk pula pada metode, manajemen, organisasi. Governance lebih sebagai gejala sosial, dan lebih luas dari government. Government memerlukan proses politik. Governance menunjukkan adanya tatanan dan kemampuan sedangkan government menunjuk pada organ. Konsep government menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep governance tidak sekedar melibatkan pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor di luar pemerintah dan negara sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas.
6. W.S. Sayre (19)
Government is best as the organized agency of the state, expressing and exercing its authority. Maksudnya pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
7. C.F. Strong
Government is the broader sense is changed with the maintenance of the peace and security of state with in and with out. It must therefore, have firt military power or the control of armed forces, secondly legislative power or the mean’s making lows, thirdly financial power or the ability to extract sufficient money from the community to defray the cost of defending of state and of enforcing the low it makes on the state’s behalf. Maksudnya pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, oleh karena itu pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam penyelenggaraan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.
8. Robert Mac Iver
Government is the organization of men under authority… how man can be govern. Maksudnya pemerintah adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan… bagaimana manusia itu bisa diperintah.
9. Woodrow Wilson
Government in last analysis, is organized force, not necessarily or invariably organized armed force, but two of a few man, of many man, or of a community prepared by organization to realized its own purpose with references to the common affairsor the community. Maksudnya pemerintah dalam akhir uraiannya, adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksudmaksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
10. David Apter
Government is most generalized membership unit prossessing (a) defined responsibilities for maintenance of the system of which it is a part and (b) a practical monopoly of coercive power. Maksudnya pemerintahan itu adalah merupakan satuan anggota yang paling umum yang memiliki (a) tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya itu adalah bagian dan (b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.
11. Samuel Edward Finer
Pemerintah harus mempunyai kegiatan terus-menerus (process), negara tempat kegiatan itu berlangsung (state), pejabat yang memerintah (the duty) dan cara, metode serta sistem (manner, method and system) dari pemerintah terhadap masyarakat.
12. Soemendar
Pemerintahan sebagai badan yang penting dalam rangka pemerintahannya, pemerintah mesti memperhatikan pula ketenteraman dan ketertiban umum, tuntutan dan harapan serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh-pengaruh lingkungan, pengaturan-pengaturan, komunikasi peran serta seluruh lapisan masyarakat dan legitimasi.
Peran Dan Fungsi Pemerintah

Salah satu pendapat yang berhubungan dengan peran pemerintah di antaranya dikemukakan oleh Bintoro Tjokroamidjojo bahwa peran pemerintah terutama ditujukan dalam dua bidang, yaitu memberikan pengarahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan kegiatan masyarakat itu sendiri.
Setelah tahu apa Pengertian Ilmu pemerintahan, berikutnya peran serta fungsi pemerintah terhadap perkembangan masyarakat tergantung pada beberapa hal, antara lain filsafat hidup masyarakat dan filsafat politik masyarakat tersebut. Ada negara yang memberikan kebebasan cukup besar kepada anggota-anggota masyarakat untuk menumbuhkan perkembangan masyarakat sehingga pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam kegiatan masyarakat itu sendiri. Pada masa lampau dalam bentuknya yang ekstrim, hal ini didukung oleh filsafat kemasyarakatan ”Laissez Faire”. Namun, ada pula negara di mana filsafat hidup bangsanya menghendaki negara dan pemerintah memimpin bahkan mengurus hampir segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat bangsa tersebut. Filsafat politik sosialis yang tradisional mendasari orientasi semacam itu. Hal tersebut berkaitan dengan suatu pandangan bahwa pemerintah sebagai pemegang mandat kepercayaan untuk mengusahakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan harus mengusahakan pula keadilan. Hal ini perlu dinyatakan dengan tetap memperhatikan kepentingan golongan yang lemah (kedudukan ekonominya).
Mengenai cara pelaksanaan peran pemerintah tersebut, Awaludin Djamin mengungkapkan bahwa terdapat klasifikasi cara pelaksanaannya, yaitu:
- fungsi pengaturan (produknya berupa berbagai peraturan) yang terbagi atas: penentuan kebijakan, pemberian pengarahan dan bimbingan, pengaturan melalui perjinan, serta pengawasan;
- pemilikan sendiri dari usaha-usaha ekonomi atau sosial yang penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri atau oleh swasta.
Sementara itu Ryaas Rasyid mengemukakan bahwa fungsi pemerintahan terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development).
Fungsi pemerintah dalam pelayanan publik tidak lepas dari hakikat tujuan negara pada mulanya, yaitu mengatur berbagai kepentingan masyarakat agar tidak terjadi benturan antara masyarakat itu sendiri. Kemudian seiring semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat maka negara memerlukan suatu institusi yang mengatur kepentingan itu. Hal ini diungkapkan oleh Ryaas Rasyid bahwa pemerintah merupakan personifikasi negara, sedangkan birokrasi dan aparaturnya merupakan personifikasi pemerintah. Ungkapan tersebut mungkin terlalu sederhana dan tidak dapat dipungkiri bahwa pihak yang paling aktif dalam kegiatan pengelolaan kekuasaan negara sehari-hari adalah birokrasi yang berperan sebagai pelaksana keputusan-keputusan yang dirumuskan oleh pemimpin politik.
Berkaitan dengan fungsi pemberdayaan, Taliziduhu Ndraha mengungkapkan bahwa pemberdayaan dapat ditinjau dalam arti empowering dan dalam arti enabling. Dalam arti empowering, pemberdayaan, yaitu pemberian hak atau kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasinya atau menentukan masa depannya, jadi bersifat politik. Dalam arti enabling, pemberdayaan, yaitu proses belajar untuk meningkatkan ability, capacity, dan capability masyarakat untuk melakukan sesuatu demi menolong diri mereka sendiri dan memberi sumbangan sebesar mungkin bagi integritas nasional.
Sedangkan fungsi pembangunan (development), Taliziduhu Ndraha berpendapat bahwa fungsi pembangunan bukanlah fungsi hakiki pemerintahan, melainkan fungsi ad interim, sementara masyarakat belum mampu membangun diri sendiri. Konsep development hanya dikenakan pada ”Dunia Ketiga”, dikelola menurut development administration yang diajarkan oleh negara-negara donor (negara maju) kepada kliennya di seluruh dunia. Tanpa pinjaman (hutang), tidak ada pembangunan.
Selanjutnya, Taliziduhu Ndraha menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer atau fungsi pelayanan dan fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan. Fungsi primer, yaitu fungsi pemerintah sebagai provider (penyedia) jasa-jasa publik yang tidak diprivatisasikan termasuk jasa hankam, layanan civil dan layanan birokrasi. Fungsi sekunder, yaitu sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri.
Pemerintahan Daerah

Dalam pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara yang merdeka dan berdaulat dimana seluruh Negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur daerah. Negara kesatuan memakai azas sentralisasi, azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan.
1. Asas Sentralisasi
Dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur, diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah hanya melaksanakan.
2. Asas Desentralisasi
Dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Hans menyatakan pengertian desentralisasi berkaitan dengan pengertian Negara, sedangkan Negara merupakan tatanan hukum, karena itu pengertian desentralisasi menyangkut sistem hukum atau kaedah-kaedah hukum yang berlaku dalam suatu Negara, ada daerah yang berlaku umum dalam suatu Negara disebut juga kaedah sentral. Adapula kaedah-kaedah yang hanya berlaku dalam daerah atau wilayah tertentu disebut kaedah lokal.
Bagir Manan menyatakan bahwa yang dimaksud desentralisasi ialah bentuk dari susunan organisasi Negara yang terdiri dari satuan-satuan pemerintah pusat dan satuan pemerintah-pemerintah yang lebih rendah yangdibentuk baik berdasarkan teritorial maupun fungsi pemerintahan tertentu. Jadi lebih ditujukan kepada bangunan organisasi yang terstruktur dan berjenjang-jenjang.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
3. Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah disebutkan dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
4. Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas. Misalnya, kotamadya menarik pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan, yang sebenarnya menjadi hak dan urusan pemerintah pusat. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, jelaslah bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah otonom dan wilayahwilayah administrasi.
Daerah otonom atau daerah kesatuan adalah masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi. Wilayah administrasi atau wilayah adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di daerah. Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Syarat-syarat dibentuknya suatu daerah, antara lain adalah:
- Mampu membiayai kehidupannya (kemampuan ekonomi)
- Jumlah penuduk yang ditentukan
- Luas daerah
- Memperhatikan pertahanan dan keamanan nasional
- Pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa
- Dapat melaksanakan pembangunan untuk daerahnya
Adapun Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerahdi dalam sebuah pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:
- Prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah
- Prinsip ekonomi yang nyata dan bertanggung jawab yaitu berdasarkann tugas, wewenang dan kewajiban yang telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi daerah setiap daerah tidak selalu sama
- Pelaksanaan otonomi daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah berorientasi kepada pembangunan, yaitu pembangunan dalam arti luas, yang meliputi semua segi kehidupan dan penghidupan. Dengan demikian, otonomi daerah lebih condong merupakan kewajiban dari pada hak. Hal ini berarti bahwa daerah berkewajiban melancarkan jalannya pembangunan dengan sungguhsungguh dan penuh rasa tanggung jawab sebagai sarana untuk mencapai cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.
Pengarahan-pengarahan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab ialah bahwa :
- Otonomi daerah harus sesuai dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa
- Keserasian hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas dasar keutuhan Negara kesatuan harus terjamin
- Perkembangan dan pembangunan daerah harus terjamin
Asas dekonsentrasi dan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sama pentingnya. Apakah suatu urusan pemerintah di daerah akan tetap diselenggarakan oleh perangkat pemerintah pusat (atas dasar asas dekonsentrasi) atau diserahkan kepada daerah sehingga menjadi urusan otonomi (atas dasar asas desentralisasi) terutama didasarkan pada daya guna dan hasil guna penyelenggaraan urusan pemerintah itu.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai ilmu pemerintahan sebagai berikut:
- Secara etimologi, maka pengertian pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh (2 pihak yaitu yang memerintah dan yang diperintah).
- Pemerintah (Pe) berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah
- Pemerintahan (akhiran an) berarti perbuatan, cara atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
- Sementara itu Ryaas Rasyid mengemukakan bahwa fungsi pemerintahan terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development).
- Negara kesatuan memakai azas sentralisasi, azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan.