Daftar Isi
Pendidikan Karakter
Pendidikan Karakter adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan generasi muda agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut William Berkovitz Pendidikan Karakter adalah sebagai serangkaian ciri-ciri psikologis individu yang mempengaruhi kemampuan pribadi dan kecendrungan berfungsi secara moral. Karakter sebagai cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap bertanggungjawab akibat dari keputusan yang dibuatnya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka karakter adalah ciri khas seseorang atau individu, perilaku seseorang dalam lingkungan, bisa juga dikatakan sebagai gaya hidup seseorang baik itu dalam keluarga dan lingkungan, atau dapat diartikan sebagai penilaian terhadap baiknya seseorang. Dapat disimpulkan bahwa karakter adalah sebuah penilaian terhadap apa yang kelihatan baik dari sisi lingkungan, gaya hidup atau gaya bahasa yang dapat menjadi kesimpulan dari penilaian seseorang. Secara singkat karakter tersusun atas ciri-ciri yang akan menunda seseorang melakukan hal-hal yang benar atau tidak akan mengejarkan hal-hal yang tidak benar.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, karakter juga identik dengan kepribadian atau akhlak. Kepribadian merupakan ciri, karakteristik, atau sifat khas diri seseorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa kecil dan bawaan sejak lahir. Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang universal yang meliputi seluruh aktivitas manusia, baik dalam rangka berhubungan dengan Tuhan, diri sendiri dan orang lain.
Pendidikan Karakter bukanlah mesin pencetak secara cepat untuk memperbaiki, namun merupakan solusi jangka panjang dalam menangani isu-isu moral, etika dan akademik, dimana pertumbuhannya membutuhkan perhatian masyarakat kita. Pendidikan Karakter tidak hanya memberkan materi pada tataran pikiran saja, namun bagaimana memeliharanya, serta merunut akar/inti permasalahan yang terjadi.
Suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia yang beerkualiatas akhlaknya disebut pendidikan karakter.
Tujuan Pendidikan Karakter

Tujuan pendidikan karakter pada dasarnya adalah mendorong lahirnya generasi yang baik sesuai dengan nilai-nilai dan moral bangsa dan agama. Tumbuh dan berkembangnya karakter yang baik akan mendorong peserta didik tumbuh dengan kapasitas dan komitmennya untuk melakukan berbagai hal yang terbaik dan melakukan segalanya dengan benar serta memiliki tujuan hidup. Dalam dunia pendidikan, tujuan pendidikan karakter adalah:
a). Mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa melalui aspek pedagogis
b). Mengembangkan kebiasaan dan perilaku terpuji sejalan dengan nilainilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius;
c). Menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.
d). Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan.
e). Mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).
Hubungan Pendidikan dengan Karakter
Pendidikan merupakan tempat pertumbuhan budi pekerti, kekuatan batin dan karakter, pikiran dan tubuh anak. Jenjang pendidikan adalah tangga dari dasar sampai jenjang penguasaan disiplin ilmu (spesialisasi). Pendidikan menjadi sarana pembentukan watak dan kesiapan untuk menghadapi kehidupan yang lebih komplek dimasa depan. Hal ini dapat kita cermati beberapa pengertian tentang pendidikan yang disebutkan pada penjelasan sebelumnya, memberi suatu gambaran bahwasanya nilai karakter tidak bisa dilepaskan dari hakekat pendidikan itu sendiri. Dunia pendidikan diharapkan sebagai motor penggerak untuk memfasilitasi pembangunan karakter, sehingga anggota masyarakat mempunyai kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan demokratis dengan tetap memperhatikan norma-norma di masyarakat yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Sekolah Dasar, mendapatkan penanaman nilai karakter dengan porsi yang lebih besar, karena peserta didik dalam usia ini masih belum banyak terkontaminasi. Dalam hal ini siswa SD yang masih belum terkontaminasi dengan sifat yang kurang baik sangat memungkinkan untuk ditanamkan nilainilai karakter. Hal ini agar lebih mudah diajarkan dan melekat dijiwa anakanak itu hingga kelak ia dewasa. Pembinaan karakter juga harus dilakukan di tingkat SMP hingga Perguruan Tinggi (PT). PT harus mampu berperan sebagai mesin informasi yang membawa bangsa ini menjadi bangsa cerdas, santun, sejahtera dan bermartabat serta mampu bersaing dengan bangsa manapun.
Pembangunan karakter dan pendidikan karakter menjadi suatu keharusan karena pendidikan tidak hanya menjadikan peserta didik menjadi cerdas, juga mempunyai budi pekerti dan sopan santun sehingga keberadaannya sebagai anggota masyarakat menjadi bermakna baik bagi dirinya maupun orang lain.
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan warga Negara serta pendidikan pendahulu bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara .
Dari pengertian dan ciri-ciri Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang bertujuan membentuk karakteristik warga Negara dalam hal, terutama membangun bangsa dan Negara dengan mengandalkan pengetahuan dan kemampuan dasar dari matapelajaran Pendidikan kewarganegaraan dengan materi pokoknya demokrasi politik atau peran warga Negara dalam aspek kehidupan.
Pendidikan kewarganegaraan menjadi penting ketika pemerintah menetapkan PKn menjadi salah satu mata pelajaran yang diwajibkan untuk dimuat dalam kurikulum sekolah. Hal ini dilihat dalam Undang-undang No.20 Tahun 2003 yang antara lain mewajibkan isi kurikulum memuat pendidikan kewargangaraan yang pada perinsipnya bertujuan membentuk good citizenship dan menyiapkan warga Negara untuk masa depan.
Hakikatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa (Komaruddin H dan Azyumardi Azra, 2008: 5).
Menurut Nu’man Soemantri Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang berintikan demokrasi politik, yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, positif influence pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatih pelajar-pelajar berfikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian atau usaha salah satu tujuan pendidikan IPS (Social Science Education) dari berbagai disiplin ilmu-ilmu social, humaniora, dokumen Negara, terutama Pancasila, UUD1945, dan perundang Negara dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga Negara dan yang berkenaan dengan bela Negara. Pada Pasal 39 UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahulu bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
Hal senada di kemukakan oleh Nu’man Soemantri antara sebagai berikut :
- Mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyrakat dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokrartis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
- Mata Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan (PKn) sebagaimana tercantum dalam susunan kurikulum PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi).
Dari pengertian Pendidikan Kewarganegaraan tersebut maka dapat dirumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mencakup pendidikan politik, pendidikan demokrasi, pendidikan hukum, dan pendidikan moral/ karakter dalam upaya membentuk warga negara yang cerdas, kritis, dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannnya serta bertanggung jawab. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik menjadi warga negara yang baik (good citizen) sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu membina warga Negara yang baik dan untuk masa depan dalam arti warga Negara yang berkembang kontinum variabelnya/ penerapannya pada kwalitas yang lebih tinggi dalam berbagai aspek kehidupan (spiritual, ekonomi, social-budaya, politik, hukum, dan hankam) yang sesuai dengan ketentuan atau kriteria konstitusi/ UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan tersebut, maka Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan dalam membentuk warga negara mulai dari civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), civic skills (keterampilan kewarganegaraan) yang dibagi dalam keterampilan intelektual, keterampilan partisipasi. Kemudian tujuan selanjutnya komponen civic dispotition (karakter kewarganegaraan).
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1). UUD 1945; Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat, pasal 27, pasal 30 (1), pasal 31 (1)
2). Tap MPR Nomor II/MPR/1999
3). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
4). Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
5). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
6). SK Dirjen Dikti nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Landasan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Secara Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sering berganti-ganti nama atau istilah, dapat dijabarkan berikut.
1). Perkembangan Civics di Amerika, pelajaran civics pertama kali diperkenalkan pada tahun 1790 dalam rangka “meng-Amerikakan” bangsa Amerika (Theory of Americanization). Negara Amerika yang terdiri dari imigran yang memiliki latar belakang kultur bermacam-macam, oleh karena itu mereka harus di Amerikakan supaya warganegaranya memiliki pesepsi yang sama tentang Negara serta memahami hak dan kewajibanya sebagai warganegara Amerika.
2). Perkembangan Civics di Indonesia, yang diajarkan di SD, SMP, dan SMA.
3).Kewarganegaraan membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
4). Civics (1961), membahas tentang sejarah kebangkitan nasional, UUD 1945, pidato-pidato politik kenegaraan, yang terutama diarahkan untuk “ nation and character building” bangsa Indonesia.
5). Pendidikan kewarganegaraan (1968) yang berdasarkan kurikulum 1968 berada dalam kelompok pembinaan jiwa pancasila untuk di SD maupun menengah. Di SD terdiri dari pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa Indonesia, bahasa daerah dan oleh raga, sedangkan untuk SMA tanpa bahasa daerah.
6). Pendidikan Moral Pancasila (PMP) Kurikulum 1975 yang bertujuan untuk membentuk warganegara Pancasila yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian disempurnakan dengan kurikulum 1984.
7). Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) kurikulum 1994, kemudian disempurnakan dengan suplemen tahun 1999
8). Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan di perguruan tinggi Pendidikan Kewiraan mulai diselenggarakan sebagai kurikulum pendidikan tahun 1973/1974. Kemudian mengalami perubahan menjadi Pendidikan kewarganegaraan dengan mengacu kepada:
- UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang petahanan keamanan Republik Indonesia yang disempurnakan oleh UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Pertahanan Negara
- UU Nomor 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Keputusan Mendiknas Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian hasil Belajar Mahasiswa
- SK Dirjen Dikti Nomor38/DIKTI/Kep.2002 jo. Nomor 43/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok MPK.
- Pendidikan Kewarganegaraan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
- Kewarganegaraan (PPKn) UU Nomor12 Tahun 2012.
Kesimpulan
- Pendidikan Karakter adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan generasi muda agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Tujuan pendidikan karakter pada dasarnya adalah mendorong lahirnya generasi yang baik sesuai dengan nilai-nilai dan moral bangsa dan agama. Tumbuh dan berkembangnya karakter yang baik akan mendorong peserta didik tumbuh dengan kapasitas dan komitmennya untuk melakukan berbagai hal yang terbaik dan melakukan segalanya dengan benar serta memiliki tujuan hidup.
- Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan warga Negara serta pendidikan pendahulu bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara .
- Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu membina warga Negara yang baik dan untuk masa depan dalam arti warga Negara yang berkembang kontinum variabelnya/ penerapannya pada kwalitas yang lebih tinggi dalam berbagai aspek kehidupan (spiritual, ekonomi, social-budaya, politik, hukum, dan hankam) yang sesuai dengan ketentuan atau kriteria konstitusi/ UUD 1945).